DaerahKriminalTNI/POLRI

Diduga Jual Miras Ilegal, Wanita di Berau Diamankan Polisi

BERAU, KASAKKUSUK.com – Jajaran Polsek Tabalar mengamankan seorang wanita berinisial RM (44 tahun) yang diduga menjual minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau pada Rabu, 20 Mei 2026.

Perempuan tersebut diamankan sekitar pukul 10.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau.

Kapolsek Tabalar, Suradi mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Tabalar.

“Sekitar pukul 10.00 WITA, anggota melakukan penyelidikan terkait informasi penjualan miras di wilayah hukum Polsek Tabalar. Dari hasil penyelidikan tersebut, personel kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai,” ungkap AKP Suradi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga memperjualbelikan minuman keras dari rumahnya.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tabalar untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 25 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

AKP Suradi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tabalar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tegas Suradi.

Dia juga meminta masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing. (bro/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: