SANGATTA, KASAKKUSUKcom – Polres Kutai Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan nasional dengan barang bukti sabu seberat 92 kilogram di sejumlah wilayah Kaltim.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, melalui operasi gabungan di Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap empat tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA.
Petugas juga menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, aparat turut menemukan 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate dan diduga siap diedarkan.
Hasil penyelidikan menyebut jaringan tersebut dikendalikan oleh M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jakarta. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, aparat kembali menyita dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pikap, sejumlah dokumen BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.
Berdasarkan hasil pengembangan, jaringan Fathurahman disebut memiliki wilayah peredaran luas yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa. Sejumlah aset milik DPO tersebut juga telah diamankan aparat di berbagai daerah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama Polri melalui sejumlah program strategis nasional.
“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ucap Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan besar.
“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Roy Hardi Siahaan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro memastikan institusinya menerapkan langkah tegas terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika tanpa pengecualian.
“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegas Endar Priantoro.
Senada dengan itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menilai keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” ujar Fauzan Arianto.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna membantu proses pemberantasan narkoba. (*)
www.kasakkusuk.com
![]()












