SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kaltim memperkuat kesiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelola informasi di lingkungan Disperindagkop UKM agar mampu memenuhi indikator penilaian keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan berlaku.
Bimtek dibuka oleh Kepala Subbagian Umum Disperindagkop UKM Kaltim, Ririn Octaviani. Dia menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi Informasi Kaltim dalam memberikan pembekalan kepada jajaran perangkat daerah.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, dia menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi komitmen seluruh badan publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dia bilang, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya menjadi ajang penilaian administratif, tapi juga alat ukur untuk mengetahui sejauh mana badan publik mampu menyajikan informasi secara cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga mengingatkan pentingnya kesiapan PPID dalam memenuhi seluruh komponen penilaian Monev. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kelengkapan informasi pada situs resmi instansi, pengelolaan media sosial, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang harus sesuai dengan kondisi riil organisasi.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap seluruh perangkat di Disperindagkop UKM semakin memahami indikator penilaian Monev serta mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ucap Sencihan.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan wujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tuturnya. (ki/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












