DaerahKriminalTNI/POLRI

Polda Ungkap Motif Penculikan Bocah Sangatta, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Polda Kaltim bersama Polres Kutai Timur mengungkap kasus perampasan kemerdekaan yang berujung pada meninggalnya seorang bocah asal Sangatta Utara, Muhammad Royyan Prasetyo (MRP) berusia 7 tahun yang sempat dilaporkan hilang dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers dipimpin Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro di Markas Polda Kaltim pada Kamis, 4 Juni 2026.

Jumpa pers itu dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kasi Humas Polda Kaltim, serta Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Senin, 1 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MY (32 tahun). Pelaku kemudian diburu hingga ke Balikpapan dan berhasil diamankan dengan dukungan tim Jatanras Polda Kaltim pada Selasa malam, 2 Juni 2026.

“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.

Pencarian dilakukan setelah penangkapan pelaku akhirnya mengarah pada temuan korban sekitar pukul 12.00 WITA pada Rabu, 3 Juni 2026.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang Masjid Agung Al Farouq, kawasan Bukit Pelangi Sangatta.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani pemeriksaan forensik. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” beber Kapolda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Barang bukti itu meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta beberapa pakaian milik korban dan pelaku.

Penyidik menduga tindakan pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi dan hasrat seksual. Meski demikian, kepolisian menegaskan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Irjen Pol Endar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim personel yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini,” tutur Fauzan.

Dia menegaskan aparat penegak hukum akan menjalankan proses penyidikan secara maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau yang disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya adalah pidana ancaman seumur hidup kepada pelaku. Kita berharap nanti hukumannya juga akan maksimal terhadap pelaku,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah kabar hilangnya Royyan tersebar luas melalui media sosial. Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap. (*/ute)

Sumber: Humas Polres Kutai Timur

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: