KriminalNusantara

KPK Periksa Endri Erawan Terkait Gratifikasi Tambang Kutai Kartanegara 

JAKARTA, KASAKKUSUK.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, 2 Juni 2026.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Endri Erawan, anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berawal dari kasus korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami aspek PNBP produksi pertambangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran oleh pemegang izin usaha pertambangan.

“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Endri Erawan, penyidik juga memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah; Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah; Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022 berinisial LM, serta ASN Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara berinisial ADS.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan terkait tiga tersangka korporasi yang ditetapkan KPK pada 19 Februari 2026.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, gratifikasi tersebut diduga berasal dari pungutan sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersama mantan anggota tim suksesnya, Khairudin.

Rita telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp436 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, KPK memperluas penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi di sektor pertambangan. Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, mulai dari bidang tanah, uang tunai bernilai miliaran rupiah, puluhan jam tangan mewah, hingga puluhan kendaraan yang disebut menggunakan identitas pihak lain.

Perkara ini masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun mekanisme penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan Kutai Kartanegara. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: