DaerahKriminalTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pemilik 18,64 Gram Sabu

BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb pada Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MAT (23 tahun) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 18,64 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 13.30 WITA.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” beber Agus Priyanto.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian dibekuk petugas sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.

Saat menjalani pemeriksaan awal, MAT disebut mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver.

Pemeriksaan berlanjut setelah MAT kembali mengaku menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Polisi lalu menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di pinggir jalan, terdiri dari 28 bungkus kecil diduga sabu, 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, serta satu unit telepon genggam.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (bro/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: