DaerahKriminalTNI/POLRI

Polsek Rantau Pulung Tangkap Pria Beserta 41,53 Gram Sabu

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil.

Aparat kepolisian dari Polsek Rantau Pulung mengamankan seorang pria berinisial AW (39 tahun) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 41,53 gram.

Kasus tersebut terungkap pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan. Saat berada di lokasi, petugas menemukan AW dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan awal, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam dompet berwarna cokelat yang berada di dapur barak tempat pelaku berada.

Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah AW mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung-Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya, dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 41,53 gram.

Selain itu, turut disita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, serta sejumlah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” ucap Fauzan Arianto.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

Dia juga memberikan penghargaan kepada personel Polsek Rantau Pulung yang dinilai sigap menindaklanjuti informasi yang diterima hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar Fauzan Arianto.

Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang bagi jaringan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tegas Fauzan Arianto.

Dia juga menambahkan, barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi menimbulkan dampak luas apabila sempat beredar di tengah masyarakat. Karena itu, kata dia, pengungkapan kasus narkotika akan tetap menjadi salah satu fokus utama jajaran Polres Kutai Timur.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: