JENEWA, KASAKKUSUK.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperkenalkan model transformasi digital Indonesia yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, dalam World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026: Leaders SummitX yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis, 9 Juli 2026
Di hadapan para pemimpin negara, regulator, dan pemangku kepentingan sektor digital dari berbagai belahan dunia, Meutya menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah pengguna internet atau besarnya nilai ekonomi digital.
Dia menyebut kemajuan teknologi harus mampu menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Transformasi digital harus dibangun di atas tiga pilar utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, agar kemajuan teknologi tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga melindungi masyarakat,” ucap Meutya.
Pada pilar Terhubung, pemerintah terus memperluas akses digital melalui pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan mengoperasikan Satelit SATRIA-1 yang kini menghubungkan lebih dari 31 ribu fasilitas layanan publik, serta memperluas layanan broadband melalui penyediaan spektrum frekuensi bagi jaringan 5G hingga menjangkau wilayah di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia.
“Di bawah pilar Terhubung, kami percaya akses digital adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal hanya karena keterbatasan konektivitas,” tutur Meutya.
Selain memperluas konektivitas, pemerintah menempatkan aspek perlindungan masyarakat sebagai prioritas melalui pilar Terjaga.
Dia menilai kemajuan teknologi tanpa regulasi yang memadai dapat memunculkan berbagai risiko, terutama bagi anak-anak di ruang digital.
Sebagai implementasinya, pemerintah telah menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi menerapkan pembatasan usia secara ketat. Kebijakan tersebut melarang anak berusia di bawah 16 tahun membuka akun digital secara mandiri.
Pada tahap awal penerapan aturan itu, lebih dari lima juta akun milik anak telah ditutup atau dinonaktifkan setelah platform menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru.
“Keselamatan anak tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan sukarela platform. Negara harus hadir menetapkan standar yang jelas, sementara platform wajib menjalankannya secara konsisten,” tegasnya.
Pada sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas platform digital guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Sementara melalui pilar Tumbuh, Indonesia memanfaatkan bonus demografi sebagai modal utama pengembangan ekonomi digital.
Saat ini sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif. Indonesia juga masuk dalam 10 besar negara dengan tingkat minat tertinggi terhadap teknologi AI generatif, sedangkan lebih dari 70 persen organisasi telah mengadopsi kecerdasan artifisial dalam berbagai aktivitas.
Untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara etis dan bertanggung jawab, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI yang akan menjadi landasan penyusunan Peta Jalan AI Nasional.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi inovasi dan investasi, sekaligus memastikan pengembangan AI tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Tujuan kami bukan hanya menciptakan pengguna AI. Kami ingin melahirkan inovator, pencipta, dan pemimpin AI yang bertanggung jawab. Indonesia ingin menjadi bagian dari pembentuk masa depan digital dunia, bukan sekadar menjadi pasar teknologi,” pungkas Meutya. (ip/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












