DaerahKriminalTNI/POLRI

Polsek Sangatta Utara Tangkap Terduga Pencuri 18 Tabung LPG Subsidi di Toko

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 18 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pria berinisial KS (36 tahun) dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada hari yang sama.

Dalam proses penyelidikan, Polsek Sangatta Utara mendapat dukungan dari Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

“Setelah menerima laporan, kami bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” beber AKP Bambang Eko.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 WITA pada Rabu, 8 Juli 2026.

Korban berinisial W (36 tahun) datang ke tokonya untuk membuka usaha dan mendapati pintu pagar depan sudah terbuka.

Saat memeriksa isi toko, dia mengetahui sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya tersimpan di dalam bangunan telah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, posisi kamera tidak mengarah ke lokasi pembobolan sehingga tidak merekam aksi pelaku.

Informasi baru diperoleh setelah seorang warga sekitar menemukan adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp3,6 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan KS beserta sejumlah barang bukti, meliputi 18 tabung gas LPG 3 kilogram, alat pemotong besi berwarna kuning yang diduga digunakan untuk membobol bangunan, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam berikut STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, dan nota pembelian.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Sangatta Utara,” ucap AKP Bambang Eko.

Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga melanjutkan proses penyidikan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan aksi pencurian serupa di lokasi berbeda.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan sistem pengamanan lingkungan dan memastikan kamera pengawas dipasang mengarah ke titik-titik rawan agar dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana,” harap AKP Bambang Eko. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: