Sidang PTUN Soroti Legalitas dan Administrasi Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, sejumlah aspek administratif dan legalitas pembentukan tim ahli gubernur menjadi perhatian majelis hakim.

Agenda persidangan diwarnai pembahasan mengenai identitas serta mekanisme kerja anggota TAGUPP.

Majelis hakim meminta penjelasan dari pihak tergugat terkait dokumen administrasi, termasuk domisili anggota tim yang tercantum dalam SK tersebut.

Koordinator Penggugat, Dyah Lestari Wahyuningtyas menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan kondisi yang menurutnya ditemukan di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan anggota TAGUPP ini tersebar di Depok, Jakarta, Makassar, hingga Jogja. Saat hakim meminta bukti KTP, pihak kuasa hukum Gubernur tidak bisa menunjukkan,” ungkap Dyah usai persidangan.

Menurutnya, persoalan domisili tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan tugas anggota TAGUPP yang disebut mendampingi kepala daerah dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.

“Bagaimana mungkin orang yang tinggal di Jakarta bisa absensi setiap hari di Samarinda? Ini logika yang sangat aneh dan akan kami bongkar habis-habisan dalam persidangan nanti,” katanya.

Selain itu, persidangan juga menyinggung struktur organisasi TAGUPP, termasuk status jabatan Wakil Ketua I yang menjadi salah satu materi yang dipertanyakan majelis hakim kepada pihak tergugat.

Penggugat menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut dalam proses persidangan, termasuk terkait struktur organisasi dan administrasi pembentukan tim tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, Soleh Abidin menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sela dari majelis hakim mengenai permohonan intervensi yang diajukan anggota TAGUPP.

Perkara ini masih berproses di PTUN Samarinda dan belum memasuki tahap putusan. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendalami alat bukti serta keterangan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: