NusantaraRagam

Protes WNA di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Tadarus Ramadan

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Agama menegaskan kembali pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala setelah insiden protes seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus Al-Qur’an di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Insiden melibatkan WNA asal Selandia Baru berinisial ML yang mempersoalkan penggunaan pengeras suara saat tadarus di sebuah musala.

Dalam video beredar luas di media sosial, ML tampak merusak mikrofon dan terlibat perdebatan dengan warga. Situasi kemudian diredam oleh masyarakat setempat agar tidak memicu ketegangan lebih lanjut.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menekankan bahwa aturan penggunaan pengeras suara sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

“Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman yang jelas. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah,” tutur Thobib di Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, pengeras suara dibedakan menjadi pengeras suara luar dan pengeras suara dalam.

Selama Ramadan, kegiatan seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian, serta tadarus Al-Qur’an diwajibkan menggunakan pengeras suara dalam. Sementara azan tetap diperbolehkan memakai pengeras suara luar sebagai penanda waktu salat.

“Untuk tadarus dan kegiatan ibadah lainnya di bulan Ramadan, sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai ketentuan surat edaran,” jelas Thobib.

Selain itu, takbir Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu, penggunaan diarahkan ke pengeras suara dalam. Batas volume suara juga ditetapkan maksimal 100 desibel dengan kualitas audio yang baik.

Dia bilang, pengaturan serupa juga diterapkan di sejumlah negara mayoritas Muslim sebagai upaya menjaga keseimbangan antara syiar agama dan ketenteraman ruang publik.

Di antaranya di Arab Saudi yang membatasi volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga kapasitas perangkat, serta Uni Emirat Arab yang menetapkan batas maksimal azan 85 desibel.

Kebijakan pembatasan juga diterapkan di Malaysia, khususnya wilayah Selangor, yang mengatur ceramah dan pembelajaran dilakukan di dalam masjid. Praktik serupa berlaku di Mesir, Bahrain, dan Turki dengan pemisahan fungsi pengeras suara luar dan dalam.

Karena itu, dia mengimbau pengurus masjid dan musala, terutama di kawasan wisata dengan masyarakat yang majemuk, untuk mematuhi ketentuan tersebut guna mencegah potensi gesekan sosial.

“Pedoman ini hadir untuk menjaga harmoni di tengah keberagaman. Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” papar Thobib. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: