Syarat Mundur Perangkat Desa Saat Pilkades Digugat ke MK
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa, 14 Juli 2026.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 261/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin mempersoalkan aturan mengenai syarat perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dilansir mkri.id, kuasa hukum para pemohon, Michael Velando dalam sidang tersebut menilai ketentuan turunan Pasal 31 ayat (3) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah menimbulkan perlakuan yang tidak setara bagi perangkat desa.
Menurutnya, perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sementara kepala desa maupun aparatur sipil negara yang mengikuti kontestasi hanya diwajibkan mengambil cuti.
“Ketentuan tersebut menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa,” kata Michael di hadapan majelis hakim.
Pemohon berpendapat, perbedaan persyaratan tersebut berpotensi menghambat hak perangkat desa untuk mengikuti pemilihan kepala desa.
Mereka meminta MK menguji norma yang menjadi dasar pembentukan aturan tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakadilan.
Namun, Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan masih perlu disempurnakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan peraturan pemerintah.
“Yang diuji oleh MK adalah undang-undang terhadap UUD 1945. Kalau yang dipersoalkan peraturan pemerintah, kewenangannya berada di Mahkamah Agung,” tutur Adies.
Selain itu, Adies meminta pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami agar argumentasi permohonan lebih terstruktur.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti sejumlah kekeliruan dalam penyusunan berkas permohonan, termasuk penulisan nomor undang-undang yang dinilai tidak konsisten. Ia meminta pemohon lebih teliti agar substansi permohonan tidak menimbulkan kerancuan.
“Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon harus dijelaskan secara rinci agar menjadi dasar pengujian,” ujar Liliek.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa apabila persoalan utama berada pada norma yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka mekanisme pengujiannya bukan berada di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau yang dianggap merugikan adalah ketentuan dalam peraturan pemerintah, maka pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” tegas Saldi.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem daring paling lambat pukul 12.00 WIB pada Senin, 27 Juli 2026.
Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses pengujian norma yang berkaitan dengan mekanisme pencalonan kepala desa. Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan setelah menerima perbaikan permohonan dari para pemohon. (ute)
![]()


Leave a Reply