Masjid Cut Meutia Jakarta, Jejak Kantor Kolonial Belanda Kini Jadi Pusat Ibadah Bersejarah
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Masjid Cut Meutia di Jalan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat tak hanya menjadi tempat ibadah bagi umat Muslim, tapi juga menyimpan perjalanan sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda hingga Indonesia merdeka.
Bangunan yang awalnya difungsikan sebagai kantor perusahaan Belanda itu kini menjadi salah satu ikon wisata religi dan sejarah di ibu kota.
Marbot Masjid Cut Meutia, Syarif Hidayat menceritakan, gedung tersebut selesai dibangun pada 1912 sebagai kantor biro arsitektur dan pengembang Belanda, N.V. De Bauploeg. Seiring pergantian zaman, bangunan itu beberapa kali beralih fungsi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai masjid.
“Bangunan ini jauh sebelum menjadi masjid pernah digunakan sebagai kantor pos, kantor Jawatan Kereta Api Belanda, hingga kantor Kempetai Angkatan Laut Jepang,” tutur Syarif usai salat Isya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dia menjelaskan, setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut kembali mengalami perubahan fungsi.
Gedung itu pernah menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kantor Dinas Perumahan DKI Jakarta, hingga Kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada masa Jenderal AH Nasution.
Jejak sejarah itu masih dikenang melalui penamaan Aula AH Nasution yang berada di dalam kompleks masjid.
Syarif menyebutkan, perubahan fungsi bangunan menjadi masjid berawal dari gagasan AH Nasution setelah MPRS pindah ke kawasan Senayan.
Saat itu, kata dia, AH Nasution mengusulkan agar gedung tidak lagi dipakai sebagai kantor, melainkan dimanfaatkan sebagai tempat ibadah karena kawasan sekitar Kebun Sirih masih minim masjid.
“Beliau mengusulkan agar gedung ini dimanfaatkan masyarakat sebagai masjid karena saat itu kawasan sekitar masih kekurangan tempat ibadah,” ucap Syarif.
Usulan tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan Remaja Masjid Cut Meutia pada 1984.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 18 Agustus 1987, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan bangunan itu sebagai masjid melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5184/1987 pada masa Gubernur R. Soeprapto.
Kini, Masjid Cut Meutia menjadi salah satu tempat ibadah yang ramai dikunjungi masyarakat, terutama pekerja dan warga di kawasan Menteng. Selain melaksanakan salat berjemaah, banyak pengunjung memanfaatkan suasana teduh bangunan berarsitektur tinggi tersebut untuk beristirahat di sela aktivitas.
“Bangunannya tinggi sehingga sirkulasi udaranya terasa sejuk. Banyak jemaah yang beristirahat setelah salat Zuhur,” kata Syarif.
Meski menjadi tujuan banyak musafir, pengelola tidak membuka masjid selama 24 jam. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus kelestarian bangunan cagar sejarah. Pengunjung yang ingin beristirahat hanya diperbolehkan menggunakan area teras Aula AH Nasution.
Syarif mengaku terinspirasi dengan konsep pelayanan jemaah di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Namun menurutnya, kondisi lingkungan di kawasan Menteng membuat penerapan layanan masjid selama 24 jam belum memungkinkan.
“Kalau dibuka penuh selama 24 jam, kondisinya akan berbeda karena banyak orang yang kemungkinan bermalam di sini. Karena itu kami menyesuaikan dengan situasi lingkungan,” paparnya. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply