JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama pelaksanaan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dalam proses pengawasan awal, Kemkomdigi masih menemukan operator yang melayani registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Temuan itu segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran sehingga seluruh operator menyesuaikan sistem dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ungkap Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan tren positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor seluler menggunakan sistem tersebut.
Meski seluruh operator telah dinyatakan patuh, Kemkomdigi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan melalui inspeksi berkala di berbagai daerah untuk memastikan penerapan kebijakan berlangsung konsisten.
Dia menjelaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” ucap Dany.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan menyebut registrasi biometrik menjadi bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.
Dia bilang, pencocokan verifikasi wajah dengan data kependudukan merupakan langkah penting untuk mengurangi penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan layanan digital.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” tutur Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan diwajibkan pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Capaian tersebut dinilai menjadi modal awal dalam memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai bentuk kejahatan digital. (ip/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












