BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika cair yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Dalam operasi dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), polisi menangkap seorang pria berinisial AA dan menyita 10 botol cairan kimia dengan total volume 5.480 mililiter yang mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap AA beserta barang bukti diduga siapa edar pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium awal menunjukkan enam botol berisi cairan positif mengandung Metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung Amfetamin.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam, perangkat pengisi daya, dan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan ulang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L.
Polisi telah menetapkan L sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa penangkapan terhadap AA menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja,” beber Romy.
Dia bilang, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok utama maupun anggota jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pemasok utama maupun jejaring pengedar lainnya,” tegasnya.
Saat ini, AA ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukumnya. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












