Global

Indonesia Usulkan Perlindungan Anak Dalam Tata Kelola AI Global PBB 

JENEWA, KASAKKUSUK.com – Indonesia mengambil peran aktif dalam pembahasan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di tingkat internasional dengan mengusulkan agar perlindungan anak menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan aturan AI global.

Gagasan tersebut disampaikan pada forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus membahas tata kelola AI di Jenewa pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid hadir mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Global Dialogue on AI Governance yang dibuka Sekretaris Jenderal PBB António Guterres.

Pertemuan itu diikuti 108 negara anggota PBB, termasuk para kepala pemerintahan, menteri, dan pimpinan organisasi internasional untuk merumuskan arah pengelolaan AI di tingkat dunia.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajukan pembentukan koalisi internasional yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan maupun pemanfaatan AI.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya harmonisasi regulasi antarnegara dan penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari potensi eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi teknologi.

Indonesia hadir dengan membawa pengalaman implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai salah satu contoh kebijakan yang telah diterapkan.

“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” ujar Meutya dalam pidatonya.

Meutya menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memandang AI bukan semata teknologi yang harus dikendalikan risikonya, melainkan juga sarana untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang.

Karena itu, Indonesia menilai tata kelola AI global perlu menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi banyak negara, mulai dari keterbatasan akses terhadap teknologi AI, infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas sumber daya manusia, hingga pembiayaan.

“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” tegas Meutya.

Di dalam negeri, lanjut dia, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai pedoman pengembangan AI di berbagai sektor.

Regulasi tersebut dirancang agar pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dapat dipercaya, serta tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.

Pada kesempatan yang sama, Indonesia memperkenalkan implementasi PP TUNAS sebagai praktik baik dalam perlindungan anak di ruang digital. Aturan yang ditetapkan pada Maret 2025 itu mengatur pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menurut Meutya, dalam lima bulan pelaksanaannya, sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui kebijakan tersebut. Pengalaman itu dinilai membuktikan bahwa regulasi dapat berjalan berdampingan dengan inovasi tanpa menghambat transformasi digital.

Indonesia juga menekankan bahwa tata kelola AI global sebaiknya dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas, bukan penyamaan aturan di seluruh negara.

Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai mengingat setiap negara memiliki tingkat kesiapan teknologi dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.

Sebagai langkah lanjutan, Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, kemitraan teknologi, akses terhadap layanan komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan yang mendukung pemerataan manfaat AI di berbagai negara. (ip/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: