SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Tim gabungan Polsek Sungai Pinang bersama Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap DY (23 tahun), terduga pelaku pembobolan sejumlah toko yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan warga.
Pelaku diringkus di kawasan Jalan Padat Karya Kota Samarinda pada Senin pagi, 6 Juli 2026, setelah sempat jadi buronan polisi.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian DY yang sebelumnya menjadi sorotan setelah diduga melakukan pembobolan di Swalayan Anas, Jalan Bengkuring Raya pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Pada peristiwa itu, aksi pencurian berubah menjadi tindak kekerasan ketika pelaku diduga mengancam seorang karyawan menggunakan pisau. Insiden tersebut berujung perkelahian yang menyebabkan dua orang mengalami luka tusuk dan luka robek.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan proses pengungkapan kasus tidak berlangsung mudah karena pelaku memiliki cara khusus untuk menghilangkan jejak selama beraksi.
“Yang membuat kesulitan mengungkap identitasnya adalah kebiasaan pelaku berganti pakaian berkali-kali dalam satu malam. Mulai dari pakaian serba hitam, jaket, hingga celana, ia ubah untuk mengelabui pantauan CCTV maupun warga,” ucap Aksarudin.
Dia bilang, pelaku juga memiliki pola dalam menentukan sasaran. Sebelum beraksi, DY terlebih dahulu mengamati kondisi di sekitar ruko. Apabila tidak terdapat kendaraan yang terparkir di depan lokasi, pelaku menganggap tempat tersebut minim pengawasan. Kendaraan yang digunakannya pun diparkir cukup jauh dari lokasi agar tidak menarik perhatian.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan DY telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya enam lokasi berbeda di Kota Samarinda dalam kurun sekitar tiga bulan terakhir.
Lokasi yang diakui pelaku antara lain Alfamidi di Jalan Padat Karya, MM Iwan Mart sebanyak dua kali, toko perlengkapan bayi Cilukba di kawasan Bengkuring, serta sebuah toko di Jalan Lambung Mangkurat yang menjadi aksi terakhir sebelum penangkapannya.
Dalam salah satu kasus pembobolan MM Iwan Mart pada Mei 2026, DY diketahui tidak beraksi seorang diri. Polisi menyebut pelaku melibatkan seorang rekan yang masih berstatus anak berinisial H.
Keduanya berbagi tugas dengan memutus aliran listrik dan merusak perangkat CCTV di ruang server sebelum mengambil uang dari dalam brankas.
“Kami masih mendalami kemungkinan lokasi kejadian lain. Kami imbau masyarakat segera melapor jika pernah mengalami kejadian serupa di sekitar Padat Karya maupun Bengkuring,” tutur Kasatreskrim Kompol Rachmat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, total kerugian dari sejumlah aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. DY mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pisau dapur, obeng, senter, serta pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun pihak yang terlibat.
DY dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan serta pencurian, sementara kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor guna melengkapi proses penyidikan. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












