DaerahKorporasiRagam

Pemkot Gandeng Kejaksaan Usut Dugaan Penggunaan Aset Ilegal oleh Tambang di Palaran

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mengusut dugaan pemanfaatan tanpa hak terhadap aset daerah seluas 30 hektare di kawasan Palaran.

Langkah tersebut ditempuh setelah ditemukan indikasi aktivitas pertambangan yang masih berlangsung meski masa kerja sama pengelolaan lahan telah berakhir sejak 2022.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan koordinasi dengan Kejari Samarinda telah dilakukan guna menindaklanjuti persoalan tersebut, sekaligus mengevaluasi tata kelola pemanfaatan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pemerintah dan masyarakat.

“Kami melakukan evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan agar lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Andi Harun, Selasa, 9 Juni 2026.

Lahan yang menjadi objek persoalan berada di wilayah Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bentuas Kecamatan Palaran.

Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) melalui skema pemanfaatan aset daerah sejak 2013. Perjanjian itu tercatat dua kali diperpanjang sebelum berakhir pada 10 Oktober 2022.

Namun, setelah kontrak dinyatakan habis, pemerintah kota menemukan indikasi bahwa aktivitas pemanfaatan lahan masih berlangsung. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu perusahaan yang menggunakan area tersebut tanpa adanya kontribusi pendapatan kepada kas daerah.

“Setelah perjanjian berakhir, kami menemukan indikasi lahan masih digunakan. Sementara tidak ada lagi pemasukan yang diterima pemerintah kota. Karena itu ada dugaan pemanfaatan aset secara ilegal atau tanpa hak,” ujar Andi Harun.

Persoalan itu semakin berkembang setelah Pemkot Samarinda mengaku menemukan dugaan tindakan perusakan terhadap upaya pengamanan aset yang dilakukan di lokasi. Pada penghujung 2022, pemerintah memasang portal dan melakukan penyegelan terhadap tumpukan batu bara yang dijadikan barang bukti.

“Sehari setelah penyegelan, barang bukti batu bara itu dilaporkan hilang dan portal yang kami pasang dirusak,” ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Selain potensi hilangnya pendapatan daerah, pemerintah juga menyoroti dampak lingkungan yang muncul di kawasan tersebut.

Berdasarkan dokumen kerja sama, luas objek yang disepakati pada awal perjanjian hanya sekitar 1,8 hektare. Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan bentang alam yang jauh lebih luas, termasuk keberadaan lubang bekas aktivitas tambang.

Menurut Andi Harun, perkara tersebut kini tidak lagi sebatas persoalan administrasi kerja sama. Pemerintah melihat adanya indikasi pelanggaran hukum yang mencakup perbuatan melawan hukum, wanprestasi, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Karena itu, Pemkot Samarinda menyerahkan proses pendalaman dan pengusutan kepada Kejari Samarinda yang memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

“Kami tidak bisa melakukan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Fungsi kami adalah administratif. Karena itu kami membutuhkan dukungan Kejari untuk melihat persoalan ini secara komprehensif. Selebihnya kami serahkan proses hukum kepada kejaksaan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Samarinda belum menghitung secara resmi besaran kerugian daerah yang diduga timbul akibat pemanfaatan lahan tersebut setelah kontrak kerja sama berakhir.

Proses pengumpulan data dan penelusuran fakta kini menjadi bagian dari langkah yang dilakukan bersama aparat penegak hukum. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: