JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam dugaan aksi teror yang dialami media siber Floresa.co setelah kantor redaksinya di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima kiriman kepala ayam yang sudah membusuk dan telur pecah.
Organisasi tersebut menilai peristiwa itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap media dan jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“AMSI mengecam segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap media dan jurnalis. Tindakan seperti ini merupakan upaya menekan kebebasan pers dan menciptakan ketakutan agar media tidak menjalankan fungsi jurnalistiknya secara kritis dan independen,” kata Wahyu.
AMSI menilai pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah tak bisa dianggap sebagai insiden biasa.
Simbol-simbol yang digunakan dalam dugaan teror tersebut dinilai mengandung pesan intimidatif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pekerja media.
“Teror semacam ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers. Tujuannya jelas, yakni menekan secara psikologis agar media dan jurnalis mengurangi sikap kritisnya terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Dalam keterangannya, AMSI menegaskan bahwa Floresa.co merupakan perusahaan pers yang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur Dewan Pers.
Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki jalur hukum dan mekanisme resmi yang dapat ditempuh, mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga pengaduan ke Dewan Pers. Penggunaan cara-cara intimidatif dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.
AMSI juga mengungkap adanya peristiwa lain yang terjadi sebelum dugaan teror tersebut. Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri dan meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.
“Fakta bahwa sebelumnya ada permintaan penurunan konten, lalu disusul dengan dugaan teror ke kantor redaksi Floresa.co, tentu perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Wahyu.
AMSI mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik dugaan teror tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Menurut AMSI, fungsi pers dalam menyampaikan informasi, kritik, dan pengawasan terhadap berbagai isu publik merupakan amanat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, AMSI menyatakan solidaritas kepada seluruh jajaran redaksi Floresa.co dan berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional, berani, serta berpegang pada etika dan hukum yang berlaku. (*)
www.kasakkusuk.com
![]()












