SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Tim Advokat Publik menyatakan akan membawa sengketa terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Tim Akselerasi Pembangunan (TAGUPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut ditempuh setelah mereka menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dan administratif dalam pembentukan tim tersebut.
Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari menjelaskan bahwa gugatan akan segera didaftarkan sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji keabsahan keputusan gubernur yang menjadi dasar pembentukan TAGUPP.
“Kami menilai pembentukan TAGUPP patut diduga mengandung cacat hukum yang serius. Kami menempuh jalur hukum sebagai upaya penegakan keadilan dan bentuk tanggung jawab moral sebagai kontrol sosial,” ungkap Dyah pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, terdapat lima hal yang menjadi dasar gugatan. Pertama, dugaan praktik nepotisme karena adanya anggota TAGUPP yang merupakan adik kandung gubernur.
Kedua, dugaan ketidaksesuaian kualifikasi akademik salah satu anggota dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Selain itu, Tim Advokat Publik juga menyoroti keberadaan anggota yang disebut berdomisili di luar Provinsi Kaltim, potensi konflik kepentingan karena adanya anggota yang berasal dari tim pemenangan, serta dugaan persoalan administrasi berupa penerapan tanggal mundur atau backdated dalam penerbitan SK.
Dyah menyebut dugaan pemberlakuan tanggal mundur tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sebelum memilih jalur litigasi, Tim Advokat Publik mengaku telah melakukan upaya administratif dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur Kaltim. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipermasalahkan.
“Kami sudah bersurat ke Mendagri karena jawaban Gubernur tidak memuaskan, namun hingga tadi malam tidak ada tanggapan dari pihak Kementerian,” ujarnya.
Karena belum memperoleh penyelesaian melalui mekanisme administratif, mereka kemudian menyampaikan surat kepada Mendagri. Hingga waktu penyampaian pernyataan tersebut, tim mengaku belum menerima respons dari kementerian.
Dalam gugatan akan diajukan ke PTUN, Tim Advokat Publik meminta majelis hakim membatalkan sekaligus mencabut SK Gubernur terkait TAGUPP.
Mereka juga meminta pembubaran TAGUPP serta pengembalian honorarium dan biaya operasional yang telah dikeluarkan untuk tim tersebut ke kas daerah.
Dana yang dikembalikan itu, menurut mereka diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk program yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Dyah menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan karena pihaknya menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan lembaga perwakilan rakyat belum berjalan optimal. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang akan berlangsung.
“Kami tetap berada di garda depan untuk membela kepentingan masyarakat melalui jalur demokrasi. Kami tidak akan mundur meski menghadapi tekanan,” tegasnya. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












