JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan regulasi, dan penguatan sistem perlindungan santri.
Komitmen ini disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, penanganan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren kini tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ucap Nasaruddin.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kemenag memperketat mekanisme penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pesantren (SITREN).
Kebijakan tersebut mengubah orientasi perizinan dari peningkatan jumlah lembaga menjadi penekanan pada aspek mutu, kelayakan, dan keselamatan lingkungan pendidikan.
Dampak dari kebijakan itu terlihat pada jumlah izin yang diterbitkan. Pada periode Mei hingga Desember 2025, Kemenag mengeluarkan 888 izin operasional pesantren. Sementara pada Januari hingga April 2026, jumlah izin baru yang diterbitkan hanya mencapai 41 lembaga karena adanya persyaratan yang lebih ketat.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi bagian dari upaya memastikan keamanan sarana pendidikan dan asrama santri.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menag.
Selain penguatan perizinan, Kemenag juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai dalam memberikan perlindungan kepada santri.
Berdasarkan data tahun 2026, sebanyak 17 pesantren dikenai penghentian penerimaan santri baru, sementara 14 lembaga menjalani pergantian kepemimpinan atau pengasuh.
Untuk kasus yang tergolong berat, Kemenag menerapkan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Di sisi lain, Kemenag mengoptimalkan layanan pengaduan “Telepontren” sebagai sarana pelaporan dugaan kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren. Kanal tersebut dibangun untuk mendorong korban maupun masyarakat melaporkan kasus tanpa rasa takut.
Data Kemenag menunjukkan jumlah laporan yang masuk melalui Telepontren mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat lima laporan, meningkat menjadi 26 laporan pada 2025, dan hingga 2026 telah menerima 22 aduan.
Menurut Nasaruddin, meningkatnya jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, melainkan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang tersedia.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng sejumlah organisasi dan praktisi keagamaan untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak.
Program tersebut disertai pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam guna meningkatkan pemahaman santri terhadap batasan pergaulan serta pentingnya pelaporan dini.
Kemenag juga mendorong pesantren di berbagai daerah untuk menerapkan pola pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik dengan mengacu pada praktik yang telah dijalankan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Nasaruddin. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












