KriminalTNI/POLRI

Pencuri Berantai di Rumah Kos di Sangatta Ditangkap, Motifnya Judi Online

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus pencurian berantai di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Sangatta Utara. Seorang pria berinisial MFA (30 tahun) ditangkap pada Senin, 6 Juli 2026.

Dia dibekuk setelah diduga menjadi pelaku pencurian yang berlangsung dalam dua kejadian berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik pada 10 Juni 2026 dan kembali menjadi korban pencurian pada 3 Juli 2026.

Dalam aksi pertama, korban kehilangan dua unit telepon genggam. Beberapa pekan kemudian, pelaku kembali masuk ke kamar kos dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ucap Fauzan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, menurut pengakuannya kepada penyidik, digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Kapolres Fauzan menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tapi juga kerap menjadi pemicu munculnya tindak pidana lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Saat ini, MFA ditahan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian serta masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: