BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika berskala besar di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 11 kilogram sabu dengan nilai mencapai hampir Rp20 miliar serta mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial F dan MI.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim pada Senin, 6 April 2026.
Kapolda Endar Priantoro didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil di kawasan Sangatta Selatan pada Rabu, 1 April 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan koper berisi 11 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto mencapai 11,4 kilogram dengan berat bersih sekitar 11 kilogram.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini perhatian serius karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Kapolda Endar Priantoro dalam keterangannya.
Kapolda menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi barang bukti, tapi juga dampak sosial yang berhasil dicegah.
Berdasarkan estimasi, jumlah sabu yang diamankan berpotensi merusak puluhan ribu orang jika beredar di masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 55 ribu warga Kaltim terselamatkan dari ancaman narkoba,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba, Romylus Tamtelahitu menjelaskan para pelaku menggunakan pola jaringan terputus untuk menghindari pelacakan aparat.
Kutai Timur disebut menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkoba karena posisinya yang strategis.
“Modus yang digunakan adalah sistem jejak, sehingga antarpelaku tidak saling mengenal secara langsung. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi jaringan tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Yuliyanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan 110. Peran masyarakat sangat menentukan dalam upaya pencegahan,” tuturnya. (*/mn/ute)
![]()












