SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Pemerintah Kota Samarinda menargetkan sedikitnya 80 persen transaksi pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai dalam enam bulan ke depan.
Target tersebut menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan keuangan daerah yang kini terus didorong Pemkot Samarinda.
Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri saat membuka kegiatan High Level Meeting (HLM) Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta evaluasi belanja daerah non tunai Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Arutala Kantor Bapperida Kota Samarinda pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti, jajaran perangkat daerah, perwakilan Bankaltimtara, Bank Samarinda, serta para camat se-Kota Samarinda.
Dalam arahannya, Saefuddin menegaskan digitalisasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar pembaruan sistem administrasi, tetapi juga upaya memperkuat transparansi dan kualitas pelayanan publik.
“Elektronifikasi transaksi daerah harus mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan sistem pembayaran digital yang terintegrasi juga akan membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat untuk mendukung penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Dia menilai capaian PAD pada triwulan pertama tahun ini dapat menjadi tolok ukur efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, termasuk tingkat kepatuhan wajib pajak serta ketepatan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah.
“Realisasi PAD triwulan pertama harus dibaca sebagai indikator keberhasilan pemungutan dan kepatuhan wajib pajak,” kata Saefuddin.
Selain mendorong digitalisasi pendapatan daerah, Pemkot Samarinda juga memperkuat penerapan sistem belanja non tunai di seluruh organisasi perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Saefuddin meminta seluruh OPD, khususnya perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, mempercepat pembaruan basis data wajib pajak, memperkuat layanan digital, serta menghadirkan inovasi pembayaran yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Dia juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun langkah percepatan digitalisasi dengan target minimal 80 persen transaksi pajak dan retribusi dilakukan melalui kanal non tunai dalam waktu enam bulan.
“Setiap OPD pemungut harus menghadirkan inovasi layanan agar masyarakat semakin mudah dan patuh dalam melakukan pembayaran,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat turut diminta melakukan audit kepatuhan dan efektivitas penerapan sistem non tunai pada semester pertama 2026.
Pemkot Samarinda juga terus mempercepat implementasi Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), termasuk optimalisasi peran bank pembangunan daerah serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Terakhir, Saefuddin menekankan bahwa efisiensi fiskal harus berjalan seiring dengan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis data.
“Kami ingin pengelolaan keuangan daerah semakin produktif, cepat, transparan, dan mampu mendukung optimalisasi PAD Kota Samarinda,” tuturnya. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












