BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap dua tersangka pengedar narkotika dalam operasi terpisah di Samarinda dan Balikpapan pada pekan ketiga Februari 2026.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dan sabu seberat total lebih dari empat gram bruto.
Pengungkapan pertama di Samarinda pada Selasa, 17 Februari 2026. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba dipimpin AKBP Rezkhy Satya Dewanto menangkap pria berinisial NKL.
Saat digeledah, petugas menemukan 11 butir pil ekstasi berlogo “LV” dengan berat bruto 5,1 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus jalur distribusi narkoba.
“Kami konsisten melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat,” ucap Yuliyanto.
Dua hari kemudian, pada Kamis, 19 Februari 2026, Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penindakan di Balikpapan.
Operasi dipimpin AKBP Hendri Sidabutar itu berhasil meringkus tersangka berinisial RO. Dari tangan RO, polisi menyita sabu dengan berat bruto 4,19 gram diduga siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan atensi langsung pimpinan sebagai bagian dari langkah preventif dan represif di wilayah Kaltim.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga Kaltim dari ancaman narkoba,” tuturnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena itu, Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat,” harap Yuliyanto. (ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












