DaerahKriminalTNI/POLRI

Polda Kaltim Musnahkan Puluhan Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkotika

BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.comPolda Kaltim memusnahkan puluhan butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Samarinda. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Kaltim.

Pemusnahan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa di Gedung Ditresnarkoba pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan ini juga dihadiri Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hendry K.D. Sidabutar, perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kehadiran mereka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG. Dia ditangkap di area parkir kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan lima butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di wilayah yang sama.

“Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 45 butir ekstasi yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna silver,” ungkap AKBP Musliadi Mustafa.

Total barang bukti disita sebanyak 50 butir ekstasi dengan berat bersih 18,73 gram. Dari jumlah itu, 10 butir seberat 3,64 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Surabaya, sementara 40 butir dengan berat 15,09 gram dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

Dia menyebutkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penanganan perkara narkotika,” tegas Musliadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur larangan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga memiliki atau menguasai narkotika dengan ancaman pidana berat.

Di akhir kegiatan, Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” paparnya. (bp/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: