SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp2,7 juta di sebuah warung kawasan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang.
Seorang pemuda berinisial MA (18 tahun) dibekuk petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik warung.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung berlokasi di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis malam, 15 Januari 2026.
Saat kejadian, kata dia, korban tengah melayani pembeli bensin di luar warung, sementara pelaku yang sempat membeli minuman kembali masuk ke dalam warung.
“Pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli untuk mengamati situasi. Ketika warung dalam keadaan kosong dan korban lengah, MA mengambil uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang tersimpan di dalam laci meja, lalu meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolsek AKP A. Baihaki.
Setelah menyadari uangnya hilang, lanjut dia, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku berinisial MA, usia 18 tahun, telah kami amankan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui mengambil uang tunai milik korban dengan memanfaatkan kelengahan saat warung ditinggal sementara,” beber AKP A. Baihaki.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, selembar kaos hitam merek Harley yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua celana pendek berwarna abu-abu merek Spyderbilt dan hitam yang dibeli dari hasil uang pencurian. (sam/ute)
![]()












