SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Keempat tersangka masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M.
Mereka dibekuk di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, serta total 6.725 liter Pertalite yang ditampung dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat komunikasi dan dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza mengemukakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara,” ucap Rangga.
Dia menegaskan, Satreskrim Polres Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tuturnya.
Menurut Rangga, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur, IPTU Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan membeli Pertalite bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk ditimbun sebelum kembali dijual demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi,” papar Rizky.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak terhadap distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












