DaerahRagam

Pemkot Samarinda Atur Penutupan THM hingga Takbiran Saat Iduladha

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04 yang mengatur pelaksanaan Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan tersebut mencakup penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), tata kelola penjualan hewan kurban, hingga pembatasan pelaksanaan takbiran di wilayah Kota Samarinda.

Surat edaran ditandatangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun itu mulai diberlakukan menjelang Hari Raya Iduladha.

Seluruh THM seperti karaoke, pub, bar, diskotik, panti pijat, dan refleksi diwajibkan menghentikan operasional sementara mulai 24 hingga 30 Mei 2026.

Usaha hiburan tersebut baru diperbolehkan kembali beroperasi pada 31 Mei 2026.

Selain penutupan THM, Pemkot Samarinda juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi pedagang hewan kurban.

Pelaku usaha diwajibkan melapor kepada pihak kelurahan setempat serta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk memastikan kondisi hewan yang dijual layak dan sehat.

Pedagang juga diminta menjaga kebersihan area penjualan dan dilarang menggunakan trotoar, taman kota, bahu jalan, maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Dalam surat edaran itu, pemerintah turut melarang pemotongan hewan kurban dilakukan di lokasi penjualan.

Sementara untuk kegiatan malam takbiran, penggunaan pengeras suara luar dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA.

Takbiran keliling juga hanya diperkenankan di lingkungan sekitar tempat tinggal dengan berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor.

Pemkot Samarinda juga melarang penggunaan petasan maupun kembang api selama pelaksanaan takbiran.

“Apabila para pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan dalam edaran ini maka akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi Harun dalam surat edaran tersebut.

Pengawasan pelaksanaan aturan itu akan dilakukan secara bersama-sama oleh Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pihak kecamatan, serta kelurahan di seluruh wilayah Kota Samarinda.

Surat edaran tersebut disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama pelaksanaan Iduladha. (sam/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: