BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb pada Jumat siang, 24 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial FAY (17 tahun) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang terlarang itu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,56 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan penindakan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 12.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Panjang. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan,” ucap Agus.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WITA dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat sebagai bagian dari prosedur.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga siap edar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus.
Adapun barang yang disita meliputi dua bundel plastik C-tik, satu plastik bekas sabu, dua lembar tisu, satu bungkus rokok kosong, serta satu pack sedotan warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Berau guna pengembangan kasus lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut. (bro/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












