DaerahKriminal

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar Terkait Kasus Tambang Ilegal

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi perizinan tambang batu bara ilegal yang melibatkan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2010–2011 resmi ditetapkan pada Rabu, 15 April 2026.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang terdiri dari empat mantan kepala dinas dan tiga pihak swasta.

Kepala Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo menyebut AS diduga menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat.

Dugaan itu berkaitan dengan lemahnya pengawasan yang membuka ruang bagi praktik penambangan tanpa izin.

“Perbuatan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar,” ucap Danang.

Aktivitas penambangan ilegal disebut telah berlangsung sejak 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lokasinya tersebar di sejumlah desa di Kukar, antara lain Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi.

Penyidik menduga kegiatan tersebut melibatkan tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Keuntungan dari penjualan batu bara yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan menjadi sumber utama potensi kerugian negara.

Danang menegaskan, angka kerugian masih dalam proses penghitungan bersama auditor. “Nilai pastinya masih terus kami dalami, karena mencakup aspek ekonomi dan lingkungan,” beber Danang.

Selain menjerat individu, Kejati Kaltim juga membuka peluang menindak badan usaha yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap korporasi mengacu pada ketentuan KUHP terbaru dan regulasi khusus yang memungkinkan sanksi administratif hingga pembubaran perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Danang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta mengantisipasi risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” paparnya. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: