NusantaraRagam

Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Biometrik, Operator Nakal Terancam Sanksi Tegas

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan permintaan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi pelanggan.

Langkah itu diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada sejumlah operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya melalui validasi NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah menegaskan pemerintah tak lagi memberi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.

Dia menyebut, penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan Nomor KK Seluruh registrasi diwajibkan dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirimkan surat kepada Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Dia mengajak seluruh operator seluler mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut demi meningkatkan perlindungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.

Untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Hasil sidak menunjukkan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan. Sementara dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan pelanggan baru hanya menggunakan validasi NIK dan Nomor KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Komdigi menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui verifikasi biometrik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ip/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: