Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu nama terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, sebagaimana dilansir detik.com
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Asep menyatakan, penyadapan diduga tak hanya menyasar kepala negara, tapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” beber Asep.
Dia bilang, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku serta tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak digital berupa data atau log hasil penyadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026.
Dia menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan oleh aparat penegak hukum seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah diatur.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Hingga pengumuman penetapan tersangka tersebut, penyidikan masih menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply