Komdigi Tegaskan Aturan Disinformasi Tak Batasi Kritik dan Kebebasan Pers

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aturan baru pengawasan konten disinformasi di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, maupun aspirasi secara sah.

Penegasan tersebut menyusul penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 (KM 127) dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 128). Kedua aturan itu disusun sebagai pedoman agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi berjalan terukur, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini menyatakan, kedua keputusan menteri tersebut mengatur aspek penanganan dan pengawasan konten, termasuk kepastian waktu bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menindaklanjuti perintah pemerintah.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2026.

Dia menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem tersebut sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024.

Menurut Mediodecci, pengaturan tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan PSE lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user generated content (UGC).

Dia menegaskan, kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi sasaran penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.

Kriteria tersebut antara lain ketidaksesuaian informasi dengan fakta, adanya upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan,” katanya.

Tak cuma itu, Komdigi juga memastikan kebijakan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Apabila terjadi kekeliruan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut juga berlaku untuk dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ucap Mediodecci.

Mekanisme Penanganan Bertahap

Terkait kewajiban pemutusan akses dalam waktu maksimal empat jam, Mediodecci menjelaskan ketentuan tersebut tidak langsung diberlakukan sejak Komdigi menemukan atau menerima laporan mengenai suatu konten.

Prosesnya diawali melalui tahapan verifikasi dan notifikasi kepada PSE melalui sistem SAMAN. Pada tahap pra-SAMAN, pemerintah memeriksa laporan atau temuan, termasuk dasar hukum, tautan konten, serta bukti pendukung.

Setelah unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi menyampaikan notifikasi kepada platform. Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan, sedangkan konten tidak mendesak diberikan waktu 1 x 24 jam.

Pada tahapan itu, platform juga memiliki kesempatan meminta klarifikasi maupun menyampaikan penjelasan berdasarkan pedoman komunitas atau community guidelines masing-masing.

Apabila PSE tak memberikan tanggapan hingga batas waktu notifikasi berakhir, maka Komdigi dapat melanjutkan proses dengan menerbitkan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” tuturnya.

Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Mediodecci mengatakan, penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran informasi di ruang digital.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap dampak konten yang berpotensi merugikan masyarakat dapat dicegah sebelum penyebarannya semakin luas.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” paparnya.

Mengenal Sistem SAMAN

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, serta menyampaikan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan UGC.

Sistem ini juga menjadi instrumen penghitungan denda administratif apabila platform tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan.

Melalui penerapan SAMAN, proses penanganan konten dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan laporan, penyampaian notifikasi, pemberian kesempatan kepada platform untuk memberikan tanggapan, hingga penerbitan perintah pemutusan akses.

Dengan pengaturan tersebut, Komdigi mendorong platform digital lebih bertanggung jawab dalam melakukan moderasi konten, sekaligus memastikan penanganan disinformasi memiliki prosedur dan batas waktu yang jelas. (ip/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: