Aksi Mogok Kerja Berakhir, PT Bagong Sepakati 12 Tuntutan, Hak Karyawan Segera Dibayar

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Aksi mogok kerja sekitar 70 pekerja PT Bagong Dekaka Makmur (BDM) berlangsung selama dua hari di halaman kantor Mess PT Pamapersada Nusantara (PAMA) di Jalan Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara,  Kabupaten Kutai Timur berakhir dengan kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Kedua pihak menyepakati 12 poin penyelesaian yang mencakup pemberlakuan kembali skema pengupahan lama, pembayaran kekurangan upah, pemenuhan hak pekerja, hingga jaminan kebebasan berserikat. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WITA pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Seluruh poin dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.

Adapun salah satu kesepakatan utama adalah mempertahankan skema pengupahan lama sampai kedua pihak mencapai kesepakatan bersama mengenai sistem pengupahan baru.

Kebijakan ini menjadi tuntutan utama pekerja setelah perusahaan menerapkan perubahan sistem pembayaran upah melalui skema kontrak borongan dipersoalkan serikat pekerja sejak Mei 2026.

Ketua Federasi Perjuangan Buruh Militan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur, Bernadus Aholiap Pong menerangkan, kesepakatan tersebut merupakan hasil perjuangan pekerja melalui aksi mogok dan perundingan selama dua hari.

“Perjuangan kawan-kawan selama dua hari ini akhirnya membuahkan hasil. Tinggal realisasinya. Kita berharap poin-poin yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik oleh PT Bagong,” kata Bernadus usia pertemuan tersebut.

Dalam dokumen kesepakatan tertanggal 30 Oktober 2026, perusahaan menyanggupi penyelesaian sejumlah kewajiban pembayaran kepada pekerja dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Kekurangan upah dan SKL pekerja periode September–Oktober 2026 dijadwalkan dibayarkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, paling lambat pukul 16.00 WITA.

Perusahaan juga berkewajiban menerbitkan slip gaji paling lambat empat hari sebelum penggajian. Rekonsiliasi SKL disepakati berlangsung setiap minggu. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji, perusahaan akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.

Kesepakatan berikutnya menyangkut pengembalian pemotongan standby expired kimper terhadap tiga pekerja yakni Johan Parerum, Tri Asworo, dan Bobby Doris. Pembayaran dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.

Selain itu, kekurangan upah Mareta Heri untuk periode Mei-Oktober 2026 dan Nursalam untuk periode Oktober 2026 ditargetkan dibayarkan paling lambat 6 November 2026.

Pada tenggat yang sama, perusahaan juga harus menyelesaikan pembayaran uang jalan pengemudi bus cuti yang belum dibayarkan untuk periode Januari–April 2026.

Pembayaran pesangon pekerja atas nama Gien juga wajib dituntaskan paling lambat 6 November 2026 sesuai putusan anjuran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur.

Sementara itu, pekerja atas nama Fian Palili disepakati kembali dipekerjakan pada bagian bus cuti dengan tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

Adapun kebijakan uang cuti pekerja sejak 2023 dan tahun berikutnya akan mengikuti penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.

Bernadus berharap kesepakatan tersebut menjadi awal perbaikan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Menurut dia, komunikasi dan perundingan perlu dikedepankan agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi konflik.

Serikat Pekerja Tunggu Tindak Lanjut

Ketua PTP FPBM-KASBI PT Bagong, Erwin menyebut sekitar 70 pekerja mengikuti aksi mogok selama dua hari. Dia menegaskan tuntutan utama pekerja adalah mempertahankan skema pengupahan lama sampai terdapat kesepakatan mengenai sistem baru.

Sejumlah persoalan pembayaran upah dan hak pekerja, termasuk kekurangan pembayaran akibat persoalan administrasi maupun kebijakan perusahaan, telah dimasukkan dalam kesepakatan.

Meski demikian, Erwin mengakui masih terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut melalui pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah, perjuangan dalam dua hari ini membuahkan hasil. Ada beberapa poin yang sudah disikapi oleh perusahaan bersama kami dari serikat, meskipun masih ada yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam aksi itu, Wakil Ketua FPBM-KASBI Kutai Timur, Leni Angriani juga menyampaikan keberatan pekerja terhadap perubahan skema pengupahan yang menurut serikat dilakukan tanpa kesepakatan bersama.

Dia juga menyoroti nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan perjanjian bersama yang dinilai belum sepenuhnya direalisasikan perusahaan.

Dia menyebut serikat pekerja telah mengawal persoalan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan hingga DPRD, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Perusahaan Dilarang Intimidasi

Selain pemenuhan hak pekerja, kesepakatan 12 poin tersebut memuat komitmen PT Bagong Dekaka Makmur bersama PT Pamapersada Nusantara untuk tidak melakukan tindakan maupun ucapan yang mengandung intimidasi, diskriminasi, ataupun union busting (pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh).

Pada sisi lain, pekerja yang tergabung dalam PTP FPBM-KASBI PT Bagong Dekaka Makmur juga menyatakan kesanggupan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila muncul perselisihan, kedua pihak sepakat mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai penyelesaian, persoalan akan ditangani melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko memastikan aksi mogok kerja berlangsung aman dan kondusif. Dia mengatakan tak ada gangguan keamanan selama pekerja menyampaikan aspirasi hingga tercapainya kesepakatan.

“Alhamdulillah, situasi sampai saat ini aman dan terkendali. Ada beberapa kesepakatan antara pihak perusahaan, karyawan, dan serikat pekerja yang sudah ditandatangani,” ungkapnya.

Bambang berharap hubungan perusahaan dan pekerja tetap terjaga melalui komunikasi yang baik. Dia menilai persoalan ketenagakerjaan sebaiknya dibicarakan bersama agar dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.

Dengan ditandatanganinya 12 poin kesepakatan, penyelesaian perselisihan kini memasuki tahap realisasi. Serikat pekerja berharap seluruh komitmen perusahaan dipenuhi sesuai tenggat waktu agar hak-hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial di lingkungan PT Bagong Dekaka Makmur kembali kondusif.

Adapun 12 poin tuntutan pekerja PT Bagong Dekaka Makmur yakni:

1. Bahwa skema pengupahan yang lama tetap berlaku sampai dengan adanya kesepakatan bersama terkait skema pengupahan yang baru;

2. Bahwa kekurangan upah dan SKL karyawan PT Bagong Dekaka Makmur bulan September-Oktober akan dibayarkan hari Jumat 30 Oktober 2026 maksimal pukul 16.00 WITA;

3. Bahwa slip gaji karyawan diterbitkan oleh PT Bagong Dekaka Makmur kepada karyawan H-4 sebelum penggajian (tanggal 28) dan rekonsil SKL akan dilakukan setiap minggu, jika pembayaran gaji terlambat dibayarkan akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku;

4. Bahwa pembayaran pemotongan standby expired kimper atas nama Johan Parerum, Tri Asworo, dan Bobby Doris akan dibayarkan hari Senin, 2 November 2026;

5. Bahwa karyawan atas nama Fian Palili akan dipekerjakan di bus cuti namun prosesnya tetap mengikuti SOP;

6. Bahwa perihal kebijakan PT Bagong Dekaka Makmur terkait uang cuti antara pekerja dari tahun 2023 dan tahun berikutnya para pihak sepakat untuk menjalankan sesuai penetapan Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur;

7. Bahwa karyawan atas nama Mareta Heri dengan kekurangan upahnya periode Mei-Oktober 2026 dan Nursalam periode Oktober akan dibayarkan tanggal 6 November 2026;

8. Bahwa terkait uang jalan driver bus cuti PT Bagong Dekaka Makmur yang belum terbayarkan dari Januari-April 2026 akan dibayarkan tanggal 6 November 2026;

9. Bahwa terkait pembayaran pesangon saudara Gien dibayarkan sesuai dengan anjuran Distransnaker Kabupaten Kutai Timur paling lambat 6 November 2026;

10. PT Bagong Dekaka Makmur dan PT Pamapersada Nusantara sepakat tidak melakukan tindakan atau ucapan intimidasi, diskriminasi, atau union busting;

11. Pekerja yang tergabung dalam PTP FPBM-KASBI PT Bagong Dekaka Makmur bersepakat untuk menjalankan kewajiban sebagai pekerja sesuai peraturan undang-undang yang berlaku; dan

12. Bahwa jika terjadi perselisihan maka para pihak sepakat untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat para pihak sepakat untuk menempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (qi/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: