Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Minta SKD Tak Jadi Penalti ATR Pekerja

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, Obet Mantong menyatakan ketidakhadiran pekerja karena sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (SKD) semestinya tidak menjadi penalti dalam perhitungan Attendance Rate (ATR) pekerja.

Hal tersebut disampaikan Obet dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kutai Timur pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Sabarudin itu membahas persoalan PHK operator Supriadi, mekanisme perhitungan ATR, serta perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di lokasi kerja PT Indexim Coalindo.

Obet menegaskan, pihak pengawas tak mempersoalkan penggunaan ATR oleh perusahaan. Perusahaan, kata dia, tetap memiliki kewenangan menilai kehadiran dan kedisiplinan pekerja, termasuk menetapkan standar tertentu, seperti ATR minimal 98 persen.

Namun, yang menjadi persoalan menurutnya, adalah ketika ketidakhadiran karena sakit dengan SKD menurunkan nilai ATR hingga berpengaruh terhadap keberlanjutan hubungan kerja atau keputusan perpanjangan kontrak.

Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kata dia,  mengecualikan sakit berdasarkan keterangan dokter menerapkan prinsip no work no pay. Dengan demikian, sakit yang dibuktikan secara medis tak dapat disamakan dengan mangkir.

Dia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 86 mengenai hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta Pasal 153 yang mengatur larangan PHK dengan alasan sakit berdasarkan keterangan dokter.

“Kalau sistem menghukum pekerja yang sakit, maka pekerja bisa terdorong tetap masuk bekerja dalam kondisi tidak fit. Itu berisiko di pekerjaan bermesin dan beralat berat,” tutur Obet.

Dia mengilustrasikan, pekerja dengan ATR 96 persen dapat memiliki nilai 99 persen apabila lima hari ketidakhadiran karena sakit yang dibuktikan SKD dikeluarkan dari perhitungan. Dengan demikian, pekerja tersebut sebenarnya dapat memenuhi standar kehadiran yang ditetapkan perusahaan.

Meski demikian, Obet tak serta-merta menyimpulkan bahwa memasukkan SKD dalam ATR merupakan pelanggaran. Dia juga menegaskan tidak diperpanjangnya PKWT tidak otomatis dapat disamakan dengan PHK.

“Kami tidak berpendapat bahwa setiap perusahaan yang memasukkan SKD ke ATR otomatis melanggar Pasal 93. Tidak diperpanjangnya PKWT juga tidak otomatis sama dengan PHK. Namun, bila mekanisme itu terbukti berdampak pada keberlanjutan hubungan kerja, maka perusahaan harus menjelaskan dasar hukumnya,” kata Obet.

Karena itu, pengawas meminta perusahaan mengevaluasi mekanisme ATR dengan memisahkan ketidakhadiran karena sakit yang dibuktikan SKD dari mangkir.

Tak cuma itu, perusahaan juga diminta mengidentifikasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya karena faktor ATR, menghitung ulang nilai ATR tanpa penalti terhadap sakit yang sah, membandingkan hasil sebelum dan sesudah koreksi, serta mengevaluasi kembali keputusan perpanjangan PKWT.

“Kami tidak meminta perusahaan menghapus ATR,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris FPBM-KASBI, Yoakim Bentara menilai penerapan ATR berpotensi menjadi celah untuk tidak memperpanjang kontrak pekerja.

Dia menyebut terdapat pekerja dengan ATR 96 persen yang kontraknya diperpanjang, sementara pekerja dengan ATR 97,73 persen justru tidak diperpanjang.

“Ada pekerja yang kehabisan ATR karena izin lima hari saat orangtuanya dirawat di rumah sakit, dan pekerja yang dirujuk klinik perusahaan ke dokter spesialis lalu mendapat istirahat dua hari. Kami memegang bukti dan membawa pekerja terdampak ke ruang rapat ini,” beber Yoakim.

Dia juga menyoroti pola kerja dengan sistem roster 3-3-1 dan lembur. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pekerja sulit menjaga kesehatan.

Dia juga mempertanyakan penerapan PKWT terhadap operator karena pekerjaan tersebut dinilai bersifat tetap.

Selain persoalan ATR, Yoakim menduga terdapat upaya pemberangusan serikat. Dia mengatakan, setelah aksi pada 10 September di Sangatta, sejumlah pekerja yang mengikuti aksi dipanggil manajemen, diminta menitipkan telepon genggam, kemudian ditanya alasan mengikuti aksi.

Kata dia, sebagian besar pekerja yang terdampak merupakan warga lokal.

PHK Supriadi Dipertanyakan

Dalam kasus Supriadi, Yoakim menyebut terdapat perubahan alasan PHK. Menurutnya, persoalan awal dikaitkan dengan dugaan tertidur atau fatigue berdasarkan rekaman dash cam. Namun, dalam surat PHK disebutkan alasan kelalaian yang menimbulkan kerugian perusahaan.

Yoakim mengklaim tidak terdapat berita acara investigasi maupun sidang komisi disiplin yang menghadirkan Supriadi.

Dia juga mempersoalkan rekaman video yang beredar. Menurutnya, video tersebut merupakan potongan, sedangkan rekaman utuh memperlihatkan aktivitas lain. Karena itu, pihaknya menyebut Supriadi tak pernah diberikan rekaman tersebut.

Yoakim kemudian membandingkan kasus itu dengan insiden lain ketika unit kerja menabrak tanggul atau terguling hingga mengalami kerusakan berat. Menurut dia, operator dalam kasus tersebut hanya dikenai sanksi SP2.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan penerapan Pasal 79 huruf j dalam PKB. Yoakim menilai Pasal 77 lebih sesuai diterapkan terhadap operator kendaraan.

“Kasus Supriadi masih berproses pada tahap tripartit Disnaker dan anjuran belum terbit. Seharusnya sudah dikeluarkan hari ini. Namun hingga RDP dilakukan, anjuran belum terbit dengan alasan kepala dinas mengambil inisiatif memastikan penanganan sesuai ketentuan,” kata Yoakim.

Sedangkan Human Capital Section Head PT KPP, Duwi Ichsan membantah adanya perbedaan perlakuan terhadap pekerja maupun larangan menjalankan aktivitas serikat.

Menurut Duwi, karakter industri pertambangan yang memiliki risiko tinggi membuat perusahaan sangat memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kelayakan kerja karyawan.

Dia menjelaskan, proses tersebut sudah dimulai sejak penerimaan pekerja melalui psikotes, wawancara, ground test bagi kandidat berpengalaman, hingga Medical Check Up (MCU). Sementara kandidat fresh menjalani program magang selama enam hingga 12 bulan agar memiliki kecakapan mengoperasikan unit dan memahami prosedur keselamatan. Itu sebabnya, proses perekrutan dan pembinaan membutuhkan waktu serta biaya besar, perusahaan menyatakan karyawan merupakan aset yang dijaga. Duwi mengatakan perusahaan justru berharap pekerja yang direkrut dapat diangkat menjadi karyawan PKWTT.

“Kami berharap semua yang direkrut dapat diangkat menjadi karyawan PKWTT,” pinta Duwi.

Dia menyebut 94,2 persen karyawan dinyatakan lolos evaluasi ATR. Duwi menjelaskan ketentuan ATR dan perpanjangan PKWT mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT KPP dan Serikat Pekerja Insan KPP (SPIK) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui SK Direksi tentang Pengelolaan Operator, termasuk syarat perpanjangan PKWT dan pengangkatan PKWTT. Salah satu ketentuannya menetapkan ATR minimal 98 persen.

Terkait SKD, Duwi mengatakan perusahaan tetap memasukkan sakit dengan SKD dalam perhitungan ATR. Namun, pekerja yang sakit dengan bukti dokter tidak dianggap alfa dan haknya tidak dikurangi.

Sementara rawat inap, kecelakaan, dan cuti tahunan dikeluarkan dari perhitungan. Dia mencontohkan kondisi seperti rawat inap akibat kecelakaan, demam berdarah, malaria, usus buntu, maupun penyakit berat lainnya.

Menurut Duwi, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pekerja menjaga kondisi kesehatan agar tetap fit saat bekerja. Perusahaan juga menjalankan MCU secara rutin setahun sekali untuk mendeteksi persoalan kesehatan sedini mungkin.

Dasar Sanksi Supriadi

Mengenai kasus Supriadi, Duwi menyatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan user dari PT KPP.

Menurut dia, terdapat dua dasar yang sejak pemberitahuan PHK tidak berubah, yakni pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan indikasi fatigue.

Kerugian tersebut, kata Duwi, mencakup kerusakan unit dan terhentinya kegiatan operasional. Sementara perbedaan sanksi antara satu insiden dengan kasus lainnya dinilai wajar karena setiap perkara memiliki hasil investigasi berbeda.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Sabarudin, yang memimpin RDP meminta perusahaan lebih transparan dan membangun komunikasi dengan pekerja. Langkah tersebut dinilai penting agar perbedaan pemberian sanksi tidak menimbulkan kecurigaan.

Anggota Komisi D lainnya, Uci, menilai pembentukan panitia kerja (Panja) dapat menjadi opsi untuk menelusuri persoalan lebih jauh. DPRD, menurutnya, memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri pelaksanaan Perda ketenagakerjaan dan kuota 80 persen tenaga kerja lokal.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan itu meminta agar Supriadi dipekerjakan kembali selama proses penyelesaian perkara berlangsung. Sebab mereka mengaku menerima keluhan keluarga pekerja yang khawatir kehilangan pekerjaan karena mengambil izin sakit.

“DPRD menunggu anjuran Disnaker dulu. Jika masih dinilai tidak adil, Panja akan dibentuk,” tegas Sabarudin.

RDP tersebut dihadiri FPBM-KASBI, manajemen PT KPP, perwakilan PT Indexim Coalindo, serta Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur. (qi/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: