Perempuan di Sangatta Ditangkap Polisi, Sabu 0,59 Gram Ditemukan di Kamar Kos
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial PLD (27 tahun) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sangatta Utara pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
PLD diamankan personel Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 22.45 WITA saat berada di sebuah kamar kos di wilayah Desa Sangatta Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
Barang tersebut ditemukan di lantai kamar setelah sebelumnya dibungkus menggunakan tisu.
Selain dua bungkus diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu bong atau alat isap, satu korek gas, satu lembar tisu dan satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sangatta Utara.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan,” ucap Erwin.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan personel Opsnal melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada sebuah tempat tinggal di kawasan Sangatta Utara.
Dalam pemeriksaan awal, PLD disebut mengakui barang yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti.
“Terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Erwin.
Dia mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi dan tersangka untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain,” jelas Erwin.
Saat ini, PLD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dijelaskan pula, pengungkapan kasus narkotika tak hanya bergantung pada kegiatan kepolisian. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan deteksi dan penindakan,” tutur Erwin.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur, lanjut Erwin, akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Komitmen kami jelas, narkotika harus terus kita lawan. Kami tidak ingin barang haram ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat di Kutai Timur,” paparnya. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply