Lahan Warga Diduga Diserobot Proyek Semenisasi Jalan Gotong Royong Bontang
BONTANG, KASAKKUSUK.com – Lahan warga di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kota Bontang tepat bersebelahan dengan RSUD Taman Husada diduga diserobot Pemkot Bontang.
Pasalnya, tanah seluas 390 meter persegi diklaim Sitti Rabiah sebagai miliknya digunakan Pemkot Bontang untuk kepentingan proyek lanjutan semenisasi jalan tembus Kampung Tator.
Proyek semenisasi jalan lanjutan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang tersebut menggunakan APBD 2026 senilai Rp2,98 miliar. Jalan tersebut kini sudah bisa dilewati berbagai jenis kendaraan, mulai motor, mobil, hingga truk dan bus.
Kasus dugaan penyerobotan lahan warga ini terungkap dalam rapat mediasi dipimpin Wakil Walikota Bontang, Agus Haris diikuti sejumlah instansi terkait berlangsung di aula pertemuan Kantor Kecamatan Bontang Utara Jalan Awang Long pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemilik lahan, Sitti Rabiah hadir bersama kerabatnya, Ratna. Dalam pertemuan itu, Sitti Rabiah mengaku, tanahnya memiliki alas hak berupa segel.
Perempuan berusia 65 tahun itu mengaku membelinya dari ahli waris almarhum Yacob Bunga pada 24 Oktober 2016.
“Tanah ini awalnya milik Yacob Bunga. Saya kemudian membelinya dari ahli waris almarhum Yacob Bunga. Kami punya bukti surat segel,” beber Sitti Rabiah dalam rapat.
Sitti Rabiah merupakan warga yang bermukim di Jalan Tongkol Nomor 26, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dia mengaku tak keberatan jika lahannya itu dibebaskan untuk kepentingan umum. Namun kata dia, Pemkot Bontang harus membebaskan lahannya sesuai harga diajukan pihak keluarganya.
Jika tidak, maka dia meminta Pemkot Bontang segera mengembalikan lahan miliknya seperti semula. Sebab rencana awalnya membeli tanah itu untuk dibangunkan rumah toko (ruko).
“Sebenarnya, saya beli tanah itu untuk bangun ruko. Posisi tanah itu sangat strategis karena berada di samping rumah sakit sehingga sangat cocok untuk bikin usaha. Pemkot Bontang bangun jalan di atas tanah saya tanpa izin dari saya sebagai pemilih sah,” ucap Sitti Rabiah.
Mediasi Deadlock
Wakil Walikota Bontang, Agus Haris menyatakan rapat mediasi dipimpinnya di aula Kantor Camat Bontang Utara pada Selasa, 27 Oktober 2026 berakhir deadlock atau tak menghasilkan kesepakatan.
Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang penyelesaian melalui pembahasan internal sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Hasil rapat ini masih buntu. Tapi pemerintah masih akan menggelar rapat secara internal. Artinya masih ada keinginan pemerintah untuk mau menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Agus Haris kepada wartawan KASAKKUSUK.com selepas memimpin rapat mediasi.
Dalam rapat mediasi, Agus Haris menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen kepemilikan masing-masing pihak. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan fasilitas umum tidak mengabaikan hak masyarakat.
Dia mengatakan telah berupaya membuka berbagai opsi penyelesaian. Salah satu pilihan yang muncul dalam pembahasan adalah menempuh jalur pengadilan. Namun, instansi pemerintah terkait masih ingin membicarakan persoalan itu secara internal sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.
“Saya sudah mencoba membuka ruang untuk berbagai opsi penyelesaian. Namun, ternyata masih ada pertimbangan lain yang akan ditempuh pemerintah,” kata Agus Haris.
Dia juga mempersilakan pemilik lahan menentukan langkah yang dianggap tepat. Dia juga meminta agar persoalan tersebut tak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh mengambil hak masyarakat. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kita tidak boleh mengabaikan, apalagi mengulur-ulur penyelesaian masalah warga,” tutur Agus Haris.
Dia menilai, kejelasan dokumen menjadi bagian penting untuk menentukan status kepemilikan tanah. Karena itu, dia meminta masing-masing pihak menunjukkan bukti yang dimiliki agar dapat diperiksa dan diuji sesuai ketentuan hukum.
“Lebih baik persoalan ini diuji melalui dokumen atau surat-surat yang dimiliki masing-masing pihak, sehingga ada ketetapan mengenai mana yang sah dan mana yang tidak,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Dasar Penggunaan Lahan Disoal
Permasalahan penggunaan lahan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan Pemerintah Kota Bontang ketika melaksanakan pembangunan jalan di atas tanah milik warga.
Agus Haris mengatakan dirinya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), terutama setelah dalam pembahasan disampaikan bahwa instansi tersebut tak memiliki alas hak atas lahan yang digunakan.
“Justru itu yang pertama kali saya tanyakan. Apa dasar pemerintah mengecor jalan menggunakan tanah milik masyarakat?” ujar Agus Haris.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepadanya, penelusuran Dinas Perkim menunjukkan lahan tersebut merupakan tanah milik Subakir. Namun, setelah berkoordinasi dengan Bagian Pertanahan, muncul keterangan bahwa lahan itu tidak tercatat sebagai milik pihak tertentu karena merupakan bekas PKT.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan Agus Haris karena masyarakat atas nama Sitti Rabiah disebut memiliki dokumen kepemilikan yang ditandatangani kepala desa.
Menurut dia, rangkaian pendataan dan pemeriksaan status lahan pada tahap awal perlu ditelusuri lebih lanjut.
Terlebih, proses tersebut berkaitan dengan dasar yang digunakan instansi terkait hingga Wali Kota Bontang menandatangani komitmen pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.
Meski demikian, Agus Haris belum menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi. Dia mengatakan penilaian harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang digunakan saat pekerjaan dilaksanakan.
“Apa yang menjadi dasar mereka ketika melakukan pekerjaan di lapangan, itulah yang nantinya akan kita uji,” katanya.
Agus Haris menilai keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Pemerintah perlu memastikan status lahan sebelum pekerjaan fisik dimulai, bukan hanya mengandalkan gambaran lokasi pada peta digital.
Tujuh Kali Pertemuan Tanpa Hasil
Pemilik lahan, Sitti Rabiah mengaku baru mengetahui lahannya telah digunakan sebagai jalan umum pada Agustus 2025, ketika melihat jalan tersebut mulai dikerjakan.
Dia mendapat informasi bahwa proses proyek telah dimulai sekitar 2023. Namun, sepengetahuannya, pekerjaan fisik belum dilaksanakan pada 2024.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, Sitti Rabiah mengaku langsung mendatangi pihak terkait dan meminta penjelasan ke kantor kelurahan. Namun, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian sehingga pada September dia mulai memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim miliknya.
Sitti Rabiah mengatakan telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan pemerintah, mulai dari Dinas PUPR, Pemerintah Kota Bontang, Sekretaris Daerah hingga pihak kelurahan.
“Kalau ditotal, kurang lebih sudah tujuh kali pertemuan,” kata Sitti Rabiah.
Dia menyebutkan, dua pertemuan telah dihadiri Agus Haris. Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Wali Kota Bontang, sedangkan pertemuan berikutnya dilaksanakan di kantor kecamatan. Mediasi pada Selasa, 27 Oktober 2026, menjadi salah satu upaya lanjutan untuk memperoleh penyelesaian.
Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Sitti Rabiah juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat ada janji pada Februari 2026, tapi hingga mediasi terakhir belum terealisasi.
“Belum ada kepastian. Sebenarnya, pernah ada janji pada Februari 2026, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Dia menilai, rangkaian pertemuan sebelumnya belum memberikan kejelasan karena pihak yang hadir kerap berbeda-beda dan sebagian besar merupakan staf.
Menurut dia, pada pertemuan terakhir, sejumlah pejabat yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut baru hadir bersama.
Bagi Sitti Rabiah, persoalan ini bukan hanya menyangkut penggunaan sebidang tanah, tapi juga kepastian atas hak yang dia perjuangkan. (ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply