Dua Pria di Sangatta Diringkus Polisi, Sabu 1,75 Gram Disita

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur meringkus dua pria masing-masing berinisial NA (22 tahun) dan MR (30 tahun) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangatta Utara.

Dari penindakan berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara sekitar pukul 23.30 WITA pada Selasa, 6 Oktober 2026, polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan di lapangan.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ucap Erwin.

Dalam proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu mendatangi sebuah kamar kos yang menjadi lokasi sasaran. Saat personel berada di lokasi, dua pria datang ke kos tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari NA, polisi menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 1,17 gram yang disimpan di dalam rokok. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, tiga bungkus plastik klip kosong, satu sendok takar yang dibuat dari sedotan, serta kendaraan yang digunakan.

Sementara dari MR, petugas menemukan dua bungkus diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram yang disimpan di kantong celana. Polisi turut menyita satu plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.

Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 1,75 gram bruto.

Erwin menjelaskan, saat petugas berada di lokasi, kedatangan kedua pria tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut ditemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi Telusuri Asal Barang

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui sistem yang oleh penyidik disebut sebagai sistem jejak.

Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Masih kami dalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyidik akan mengembangkan setiap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan,” tegas Erwin.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan dua orang dan penyitaan barang bukti. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengurai kemungkinan mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberadaan plastik klip kosong dan sendok takar yang turut diamankan menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa dan dikaitkan dengan konstruksi perkara.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” katanya.

Saat ini NA dan MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erwin mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Menurutnya, pola peredaran narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup membuat informasi dari masyarakat penting untuk mendukung deteksi dini.

“Peran masyarakat sangat penting. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tuturnya.

Satresnarkoba Polres Kutai Timur, kata Erwin, akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

“Komitmen kami adalah terus memberantas peredaran narkotika. Kami akan melakukan penindakan sesuai hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara agar mata rantai peredarannya dapat diungkap,” paparnya. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: