Satresnarkoba Tangkap Pemuda Bawa Sabu 0,48 Gram di Swarga Bara Sangatta
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menangkap seorang pemuda berinisial VO (23 tahun) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangatta Utara.
VO diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim saat berada di kawasan Jalan Poros Kabo, Desa Swarga Bara sekitar pukul 01.30 WITA pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,48 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, kemudian dilapisi kain berwarna biru dan direkatkan dengan lakban hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian dikembangkan personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke lokasi penindakan.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ucap Erwin.
Saat berada di Jalan Poros Kabo, Sangatta, petugas mendapati seorang laki-laki berada di atas sepeda motor Honda Vario warna merah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai VO.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sepeda motor, telepon seluler, pakaian serta material pembungkus yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, VO disebut mengakui paket diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, dia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul barang sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Keterangan itu masih kami dalami dan akan kami kembangkan dalam proses penyidikan,” jelas Erwin.
Menurut dia, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku. Penyidik akan mengembangkan setiap keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi dan tersangka,” katanya.
Erwin menegaskan, Satresnarkoba Polres Kutai Timur terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini VO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur juga telah membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami ingin peredaran narkotika di Kutai Timur dapat terus ditekan,” papar Erwin. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply