Opera Miras, Polres Kutai Timur Sita 20 Liter Tuak dan 54 Botol Arak di Sangatta

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menyita 20 liter tuak dan 54 botol arak dalam operasi penindakan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar serta minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu, 1 November 2026.

Operasi berlangsung mulai pukul 16.10 WITA tersebut menyasar dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara.

Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 liter tuak dan 54 botol arak dengan total volume mencapai 32,4 liter.

Penindakan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba.

Erwin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar sekaligus mencegah peredaran miras oplosan di wilayah Kutai Timur.

“Operasi ini kami laksanakan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan,” ucap Erwin.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap minuman beralkohol yang tidak diketahui standar maupun kandungannya karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Dia bilang, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko mengonsumsi minuman yang tak memenuhi ketentuan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar.

Dia menegaskan, Satresnarkoba Polres Kutai Timur akan melanjutkan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. (ogy)

www kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: