DaerahKriminalTNI/POLRI

Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika di Awal 2026

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polresta Samarinda mencatat capaian dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 73 kasus berhasil diungkap dengan total 97 tersangka dalam konferensi pers digelar di Aula Rupatama pada Senin, 13 April 2026.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut tergolong besar.

Barang bukti yang disita meliputi 3.389,29 gram sabu, 2.326 gram ganja, 583,5 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp72.862.000. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari II, di mana petugas berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan A yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial B yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Dengan menyita lebih dari 3 kilogram sabu ini, kita setidaknya telah memutus rantai peredaran yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di Samarinda. Kami juga tegaskan bahwa pengejaran terhadap sisa jaringan, termasuk DPO berinisial B, akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Hendri Umar didampingi Kasatresnarkoba, Bangkit Dananjaya dan Kasihumas, Arie Soeharyadi.

Hendri menambahkan, seluruh tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

“Ancaman hukuman dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Hendri.

Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk memburu jaringan yang masih beroperasi. (sam/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: