Maling Motor di Sangkulirang Ditangkap Saat Bersama Pacar di Penginapan

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial DM (29 tahun) ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Terduga pelaku dibekuk di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang saat bersama pacarnya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penangkapan maling motor ini setelah diterimanya Laporan Polisi Nomor LP-B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutim/Polda Kaltim.

Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.

Dia menjelaskan, kasus bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, bahwa sepeda motor milik korban tidak berada di tempat sejak pukul 12.30 WITA hingga 21.00 WITA pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Warga yang mengetahui hal itu langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Tim Enggang Sangsaka yang menerima laporan tersebut segera bergerak melakukan blokade jalan serta penyelidikan di sejumlah titik,” beber Erik pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, tim menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dari kamar ke kamar penginapan tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya, dan keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” jelas Erik.

Polisi mengidentifikasi DM sebagai warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Namun, belakangan diketahui ia tinggal di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.

Adapun korban berinisial S (47 tahun) diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp40 juta. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial D (23 tahun) dan AIS (26 tahun).

Atas dugaan perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Erik. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: