Polsek Sangkulirang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 23 Paket Sabu Disita
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam pengungkapan kasus nontarget operasi (Non-TO) tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku dan menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian mengatakan pengungkapan itu telah ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di sekitar SD Negeri 001 Sandaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.23 WITA pada Rabu, 22 Juli 2026.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras sebuah rumah. Ketika hendak diperiksa, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah, namun berhasil diamankan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YM (53 tahun), AN (47 tahun), dan RN (47 tahun). Penggeledahan ini disaksikan Ketua RT setempat menemukan sebuah dompet di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu. Di dalamnya terdapat 11 paket yang diduga berisi sabu.
Pencarian kemudian berlanjut ke sebuah lemari dan petugas kembali menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam toples kecil.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram,” ucap Erik.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu telepon genggam Oppo A5, uang tunai Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, satu toples penyimpanan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui kepemilikan seluruh paket sabu yang ditemukan petugas.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Erik.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply