SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Peran advokat sebagai penjaga keseimbangan dalam sistem hukum kembali ditekankan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menghadiri kegiatan pengangkatan dan pembekalan calon advokat angkatan 2025/2026 di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Senin, 9 Maret 2026.
Di hadapan para peserta yang bersiap memasuki dunia praktik hukum, Andi Harun mengingatkan bahwa profesi advokat menuntut komitmen kuat terhadap integritas dan nilai-nilai keadilan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua TWAP, Syaparudin.
Dalam sambutannya, Andi Harun sempat menyampaikan permohonan maaf karena tiba sedikit terlambat akibat harus menghadiri beberapa agenda lain pada hari yang sama.
Meski demikian, dia mengaku senang dapat bertemu langsung dengan para advokat dan calon advokat yang akan memulai perjalanan profesionalnya.
Dia juga bernostalgia dengan perjalanan kariernya sebelum menjabat sebagai kepala daerah. Dia mengungkapkan bahwa dirinya pernah berpraktik sebagai advokat dan tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dia mengenang proses panjang yang harus dilalui untuk memperoleh status advokat, mulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga menghadapi ujian profesi yang dikenal cukup ketat.
“Profesi advokat bukan profesi biasa. Jika dijalankan dengan serius dan penuh integritas, profesi ini dapat menjadi fondasi untuk meraih keberhasilan di berbagai bidang,” ujarnya.
Dia bilang, advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, setiap advokat dituntut memiliki sikap profesional, menjaga etika, serta berpegang pada prinsip keadilan dalam setiap langkahnya.
Dia juga mengingatkan agar para advokat tidak tergoda mencari keuntungan secara instan dengan mengorbankan integritas profesi.
“Keberhasilan dalam profesi advokat tidak datang secara cepat. Dibutuhkan proses panjang, kerja keras, serta komitmen pada nilai keadilan,” ucapnya.
Selain itu, Andi Harun juga menilai peningkatan kapasitas diri juga menjadi hal penting bagi advokat muda. Dia mendorong para calon advokat untuk terus mengasah kemampuan menyusun dokumen hukum, memperkuat argumentasi di persidangan, serta membangun jejaring profesional.
Menurutnya, perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks menuntut advokat memiliki wawasan luas, termasuk kemampuan berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris, untuk membuka peluang dalam praktik hukum internasional.
Dia juga menyinggung pendekatan restorative justice yang kini semakin berkembang dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Advokat memiliki peran penting sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat. Di sinilah advokat menjadi guardian of justice dan guardian of the rule of law,” tegasnya.
Dia berharap para advokat yang baru diangkat dapat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab serta terus meningkatkan kapasitas diri demi menjaga kehormatan profesi hukum di Indonesia, khususnya di Kaltim. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












