SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam. Kasus yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,48 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Samarinda pada Rabu malam, 17 Juni 2026.
Delapan tersangka yang ditahan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, menjelaskan dua tersangka merupakan mantan pegawai BRI yang pernah bertugas sebagai mantri. Sementara enam tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan kredit.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan pola kerja yang terorganisir untuk memperoleh pencairan KUR dengan memanfaatkan identitas warga yang memiliki riwayat kredit bersih. Identitas tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan kredit yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Mereka mengondisikan nasabah, mengubah dokumen administrasi hanya untuk syarat pengajuan kredit, dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif, padahal nyatanya fiktif,” ucap Arifianto.
Penyidik menemukan adanya perubahan data administrasi, termasuk domisili dan dokumen pendukung usaha, untuk memenuhi persyaratan penerima KUR.
Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan serta kartu ATM nasabah disebut berada dalam penguasaan pihak yang mengatur pengajuan kredit tersebut.
Dari hasil audit investigatif dan keterangan ahli, ditemukan 87 rekening bermasalah di BRI Unit Temindung dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar. Sementara itu, di BRI Unit Sei Pinang Dalam ditemukan 23 rekening dengan total kerugian sekitar Rp338 juta.
“Kedelapan tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Arifianto.
Kejari Samarinda juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Penyidik meminta pihak yang menerima atau menikmati dana terkait kasus itu untuk bersikap kooperatif.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Kami minta pihak yang terkait aliran dana KUR ini untuk kooperatif dan segera mengembalikan kepada penyidik,” tegasnya.
Uang yang nantinya dikembalikan akan ditempatkan pada rekening penampungan sementara milik Kejari Samarinda sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












