PENAJAM, KASAKKUSUK.com – Aparat Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,01 gram netto sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres PPU, Awan Kurnianto dan berlangsung di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Mu’in, perwakilan Kejaksaan Negeri PPU, Pengadilan Negeri Penajam, serta unsur Dinas Kesehatan Kabupaten PPU.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dalam beberapa waktu terakhir.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
Dalam sambutan Kapolres yang disampaikan Wakapolres, ditegaskan bahwa narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak kesehatan masyarakat dan memicu berbagai tindak kriminal.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU,” tegas Wakapolres Awan Kurnianto.
Dia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba,” ucap Awan Kurnianto.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (pen/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












