JAKARTA, KASAKKUSUK.com -Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) digelar di Aula Kementerian PANRB di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian PANRB tersebut diikuti para sekretaris daerah dari 38 provinsi di Indonesia, serta sejumlah sekda kabupaten dan kota.
Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut karena dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan nasional dalam pengelolaan ASN.
“Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan pemahaman dan memperkuat kesiapan implementasi kebijakan nasional untuk tata kelola ASN,” ucap Sri Wahyuni usai mengikuti kegiatan tersebut.
Dia bilang, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tapi perlu dipahami oleh seluruh ASN, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
“Tidak hanya BKD yang memahami, tapi seluruh ASN juga perlu mengetahui sistem merit ini secara utuh,” papar Sri Wahyuni.
Dia menjelaskan, pemahaman menyeluruh terhadap sistem tersebut juga akan membantu ASN menilai penerapan kebijakan secara objektif, termasuk melalui mekanisme survei yang menjadi bagian dari evaluasi sistem merit.
“ASN juga bisa melihat apakah sistem merit ini sudah berjalan adil atau belum. Setiap sistem tentu memiliki mekanisme yang harus dipahami bersama,” jelas Sri Wahyuni.
Dia mengakui bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana pelaksanaan survei dan implementasi teknis sistem merit dapat disosialisasikan secara lebih luas kepada aparatur di daerah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi teknis seperti BKD perlu diperkuat.
Dia menilai sistem merit memberikan jaminan perlindungan bagi ASN, khususnya dalam pengembangan karier berdasarkan kinerja dan kompetensi.
“Dengan sistem merit ini, ASN mendapat perlindungan, terutama dalam jenjang kariernya,” ujar Sri Wahyuni.
Dia bilang, sistem tersebut juga memberikan kesempatan yang sama bagi setiap aparatur sipil negara untuk berkembang sesuai potensi dan prestasi kerja yang dimiliki.
“Selama ASN menunjukkan kinerja yang baik sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki, maka peluang karier terbuka bagi siapa saja,” kata Sri Wahyuni. (adp/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












