TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan kunjungan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penelitian mengenai peran kepolisian dalam penanganan unjuk rasa.
Penelitian mengangkat tema “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” tersebut berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar di Tenggarong pada Rabu siang, 3 Maret 2026.
Rombongan tim peneliti dipimpin Kombes Pol Saefuddin Mohamad disambut Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris R. Putra bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kukar.
Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), perwakilan buruh, hingga komunitas ojek online.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris menyampaikan data penanganan aksi penyampaian pendapat di wilayah hukum Polres Kukar selama dua tahun terakhir.
“Sepanjang tahun 2024 hingga 2025 terdapat 44 aksi unjuk rasa yang kami tangani, dengan mayoritas isu berkaitan dengan persoalan ekonomi sebanyak 22 kali,” ujar Kompol Izdiharuddin Faris.
Dia menjelaskan bahwa Polres Kukar secara berkala melaksanakan latihan penanganan demonstrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Dalam setiap penanganan aksi, kami mengedepankan sinergi lintas sektoral bersama Kodim, Satpol PP dan Dinas Perhubungan agar situasi tetap aman dan kondusif,” tutur Kompol Izdiharuddin Faris.
Meski demikian, pihaknya juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah luasnya wilayah Kukar yang memengaruhi mobilisasi personel saat pengamanan aksi berlangsung.
Selain itu, kebutuhan pembaruan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian, termasuk peralatan pengendalian massa seperti flash ball yang sebagian telah melewati masa penggunaan.
Sementara itu, Ketua Tim Penelitian Puslitbang Polri, Kombes Pol Saefuddin Mohamad menegaskan bahwa penanganan aksi unjuk rasa merupakan tugas membutuhkan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban umum.
“Penanganan yang efektif selalu diawali dengan upaya negosiasi. Penggunaan kekuatan atau senjata hanya menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium,” tegas Saefuddin.
Dia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan aksi di lapangan dapat menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada institusi kepolisian, tetapi juga terhadap stabilitas sosial dan politik di masyarakat.
“Kesalahan teknis bukan sekadar masalah disiplin, tapi bisa memicu instabilitas politik dan kemarahan publik apabila terjadi kesalahan sasaran,” ujarnya. (tg/ute)
![]()












