SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial FH (46 tahun) diringkus polisi karena diduga terlibat pencurian dua unit aki truk di kawasan perusahaan Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Palaran sekitar pukul 10.00 WITA pada Jumat, 23 Januari 2026.
Pelaku diringkus petugas dari Polsek Palaran setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pemantau.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto mengungkapkan peristiwa itu diketahui terjadi di area workshop salah satu perusahaan sekitar pukul 23.20 WITA pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Pelaku diduga mengambil dua buah aki dari satu unit dump truck Mitsubishi Fuso yang terparkir di lokasi.
Aksi maling ini baru terungkap pada Senin sore, 19 Januari 2026, setelah petugas keamanan perusahaan melaporkan hilangnya dua buah aki merek GS Astra 70 A.
“Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area workshop,” beber Kapolsek Kompol Iswanto belum lama ini.
Dia menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV, terlihat sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berhenti di samping kendaraan korban.
“Pengemudinya kemudian melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar truk sebelum diduga membawa kabur dua unit accu. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta,” ucap Kapolsek Iswanto.
Menindaklanjuti laporan itu, kata dia, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel aki serta satu lembar nota pembelian dua buah aki yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Iswanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Palaran. (sam/ute)
![]()












